PELATIHAN DAN SERTIFIKASI K3 MIGAS
JAKARTA
16-21 Juni 2014
11-16 Agustus 2014
22-27 September 2014
13-18 Oktober 2014
17-22 November 2014
8-13 Desember 2014
11-16 Agustus 2014
22-27 September 2014
13-18 Oktober 2014
17-22 November 2014
8-13 Desember 2014
Industri Migas merupakan industri yang
beresiko tinggi. Pelanggaran yang disebabkan akibat kelalaian dan
ketidakpedulian yang kecil sekali pun terhadap persyaratan K3LH dapat
berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat
serius. Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin
untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dan penerapan standar K3LH pada
kegiatan operasi MIGAS mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu.
Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat sebanyak 4 kali kecelakaan dengan klasifikasi berat dan fatal dalam kegiatan operasi hilir MIGAS untuk tahun 2008, menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 6 kali. Adapun kecelakaan dalam kegiatan operasi hulu migas berjumlah 12 kali atau sama dengan Tahun 2007. Berdasarkan data-data tersebut, sector hilir memiliki jumlah kecelakaan dominan yang terjadi di lingkungan Pengolahan.
MAKSUD DAN TUJUAN TRAINING K3 MIGAS
Dalam Era pasar bebas, persaingan di
sektor Migas akan semakin ketat. Untuk itu diperlukan tenaga ahli
professional yang dapat memenuhi kualifikasi nasional dan internasional.
Dalam bidang K3 telah diberlakukan SNI 13-6562-2001 tentang Kompetensi
Kerja Tenaga Teknik Khusus Migas Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut, Dirjen Migas melalui
SK Dirjen Migas No.01K/60.05/DJM/2003 telah membetuk Lembaga Sertifikasi
Kompetensi Personil Tenaga Khusus Migas b (LSK Khusus Migas).
MATERI PELATIHAN K3 MIGAS
Materi pelatihan yang akan disampaikan
pada Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Migas level pengawas adalah sebagai berikut :
TEORI AHLI K3 MIGAS
Perundangan K3L Migas
Basic Safety
HSE Management Program
Identifikasi Bahaya
JSA
Pencegahan Kebakaran
Fire and Explosion
Permit System
Safe Work Practices
Permit System
Confined Space
Construction Safety
LOTO aplication
PPE/ APD
Higiene Industri Migas
Bahaya Kesehatan Kerja Perminyakan
Ergonomi
Safety Inspection and Audit
Basic Safety
HSE Management Program
Identifikasi Bahaya
JSA
Pencegahan Kebakaran
Fire and Explosion
Permit System
Safe Work Practices
Permit System
Confined Space
Construction Safety
LOTO aplication
PPE/ APD
Higiene Industri Migas
Bahaya Kesehatan Kerja Perminyakan
Ergonomi
Safety Inspection and Audit
PRAKTEK
Basic First Aid
Basic Fire Training
Gas Safety Measurement using Gas Tester
Confined Space Practical using Self Containing Breathing
Apparatus – SCBA
Basic Fire Training
Gas Safety Measurement using Gas Tester
Confined Space Practical using Self Containing Breathing
Apparatus – SCBA
METODE UJIAN DAN SERTIFIKASI
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice./ Essay
Evaluasi melalui Interview atau Wawancara dan Ujian Praktek Penggunaan Alat
Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
Ujian berlangsung selama 1-2 hari di Jakarta
Evaluasi melalui Interview atau Wawancara dan Ujian Praktek Penggunaan Alat
Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
Ujian berlangsung selama 1-2 hari di Jakarta
WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN
Durasi pelatihan 32 Jam Efektif (4 hari kerja). Pelatihan Bimbingan 3 hari dan 1 hari Ujian.
SERTIFIKAT
Peserta yang dinyatakan Lulus dalam
Pelatihan tersebut berhak mendapatkan Sertifikat sebagai Ahli K3 Migas
dengan level Pengawas dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MIGAS dan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
INSTRUKTUR.
Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah yang
sangat berpengalaman dalam industri Migas khususnya dalam bidang K3 yang
memiliki sertifikasi baik didalam dan diluar negeri.
TENAGA PENGUJI.
Tenaga Ahli yang dilibatkan sebagai
asesor adalah penguji yang berpengalaman dalam bidang Migas dan
terdaftar secara resmi sebagai assesor di LSP Migas dan BNSP.
PERSYARATAN UMUM
Bagi peserta yang ingin mengikuti
pelatihan dan ujian sertifikasi disarankan memiliki pendidikan minimal
D3 (umum) dan pengalaman dalam bidang migas minimal 2 tahun.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Foto Copy ijazah terakhir (LEGALISIR)
Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan
Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
Pas photo terakhir berwarna sesuai dengan tingkatan ujian, ukuran 3×4 dan 2×3 masingmasing 2 (dua) lembar.
Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan
Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
Pas photo terakhir berwarna sesuai dengan tingkatan ujian, ukuran 3×4 dan 2×3 masingmasing 2 (dua) lembar.
INVESTASI
Biaya Pendaftaran peserta adalah sebesar
1. Rp. 10.500.000,- (bagi yang belum memiliki sertifikat fire fighting dan First Aid training)
2. Rp. 8.500.000,- (dengan persyaratan telah memiliki sertifikat Fire Fighting dan First Aid training)
Biaya sudah termasuk Training Kit, Modul
pelatihan (Hard Copy dan Soft Copy), 2 kali Coffe Break dan 1 kali
Makan siang, Ujian Sertifikasi dan Sertifikat dari LSP Migas dan BNSP
(jika lulus), Membership Card LSP Migas dan Souvenir Menarik. Biaya
tidak termasuk Pajak, Penginapan dan Transportasi.
16-21 Januari 2014
24-29 Maret 2014
22-26 April 2014
19-24 Mei 2014
16-21 Juni 2014
11-16 Agustus 2014
22-27 September 2014
13-18 Oktober 2014
17-22 November 2014
8-13 Desember 2014
24-29 Maret 2014
22-26 April 2014
19-24 Mei 2014
16-21 Juni 2014
11-16 Agustus 2014
22-27 September 2014
13-18 Oktober 2014
17-22 November 2014
8-13 Desember 2014
KETENTUAN
Pelatihan akan dilaksanakan apabila
kuota minimal memenuhi target dengan dengan jumlah peserta minimum 8
orang dan maksimal 25 Orang
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan adalah peserta yang telah melakukan pembayaran paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan
Bagi peserta yang tidak lulus dapat kembali mengikuti ujian pada jadwal selanjutmya dan hanya dikenakan biaya ujian.
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan adalah peserta yang telah melakukan pembayaran paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan
Bagi peserta yang tidak lulus dapat kembali mengikuti ujian pada jadwal selanjutmya dan hanya dikenakan biaya ujian.
0 komentar:
Posting Komentar